Pengaduan Perguruan Tinggi Swasta
Kepada Yth.
Kepala Kedeputian IV Kemenko PMK
dI tempat.
Dengan hormat,
Dengan ini saya memberanikan diri untuk membuat pengaduan tentang PTS yang sedang saya menuntut ilmu. Saya adalah salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang berada di Cirebon Jawa Barat ingin mengajukan pengaduan tentang penyimpangan/aturan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diterapkan oleh UU Perbersama Mendikbud NO.4-VIII-PB-2014 dan Kepala BKN No.24 Tahun 2014 Ketentuan Pelaksanaan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2013 diubah dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan peraturan yang dibuat oleh Kopertis, antara lain:
1. Bahwa adanya ketidakjelasan dasar aturan yang digunakan dalam cara penentuan/pembagian dosen pembimbingan TA 2018 yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta STIBA INVADA Cirebon. Karena pihak perguruan tinggi melakukan penentuan dan pembagian dosen pembimbing tidak sesuai dengan UU yang tersebut di atas.
2. Bahwa adanya ketidakjelasan pengumuman mengenai SK pembagian dosen pembimbing skripsi yang dilakukan oleh kepala Prodi Sastra Inggris yakni disampaikan dengan lisan tanpa menyebutkan No. SK Pembagian Dosen Pembimbing dan tidak mempublikasikan SK tersebut kepada mahasiswa berupa surat edaran.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 mahasiswa sudah menemui kepala Prodi Sastra Inggris dan mahasiswa mengajukan permohonan penggantian dosen pembimbing skripsi secara lisan. Namun kepala Prodi Sastra Inggris menolak permohonan tersebut karena alasan lembaga sudah memenuhi atau mengikuti prosedur dan aturan dalam penentuan dan pembagian dosen pembimbing baik dari aturan Dikti ataupun Kopertis yang mana aturan Dikti dan Kopertis itu sendiri dikembalikan lagi pada ketentuan/aturan lembaga dan alasan lainnya karena SK pembagian dosen pembimbing sudah ditandatangani.
4. Adanya pengakuan secara lisan kepala prodi Sastra Inggris mengatakan bahwa dosen-dosen yang ditunjuk itu sudah sesuai dengan keilmuannya. Beliau juga mengatakan bahwa dosen pembimbing saya tersebut dan hampir semua/beberapa dosen pembmbing yang lainnya pun memang tidak/belum memiliki jabatan fungsional akademik dan tidak/belum memiliki NIDN serta bukan sebagai Asisten Ahli dan belum memenuhi persyaratan menjadi dosen pembimbing sesuai dengan aturan UU tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa dosen pembimbing saya sedang mengajukan untuk mendapatkan jabatan fungsional sehingga menurutnya dosen pembimbing saya berhak menjadi dosen pembimbing karena jabatan fungsional itu sedang dalam proses dan hanya menunggu waktu saja. Dan adapun syarat yang ada pada aturan UU tersebut dapat disesuaikan/dikembalikan pada ketentuan/aturan lembaga yang berwenang.
5. Bahwa adanya penyampaian informasi palsu kepada mahasiswa yang dilakukan oleh Kepala Prodi Sastra Inggris yang menyampaikan bahwa syarat minimal menjadi dosen pembimbing skripsi adalah Lektor. Sedangkan menurut UU Perbersama Mendikbud NO.4-VIII-PB-2014 dan Kepala BKN No.24 Tahun 2014 Ketentuan Pelaksanaan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2013 diubah dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI No. 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa syarat utama menjadi dosen pembimbing skripsi yaitu dosen yang memiliki jabatan akademik dosen serendah-rendahnya adalah Asisten Ahli.
6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 saya sudah secara langsung memberikan surat permohonan penggantian dosen TA 2018 yang ditujukan untuk Ketua dan Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik STIBA INVADA Cirebon. Namun staff BAAK perguruan tinggi STIBA INVADA Cirebon menolak untuk menandatangani lembar tanda penerimaan surat permohonan tersebut dengan alasan staff tersebut tidak berani menerima/menandatangani tanda surat terima karena tidak memiliki wewenang untuk menerima. Akhirnya pada hari yang sama, saya mengirimkan surat permohonan tersebut melalui Pos. (Salinan surat permohonan tersebut dan bukti pengirimannya terlampir)
7. Bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak perguruan tinggi STIBA INVADA Cirebon mengenai surat permohonan penggantian dosen pembimbing skripsi TA 2018 sejak tanggal terkirimnya surat permohonan tersebut.
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 telah dilaksanakan Rapat Pembagian Calon Dosen Pembimbing Skripsi TA 2018 melalui memo. (Terlampir)
9. Bahwa penunjukkan dosen pembimbing tidak sesuai aturan yang tercantum dalam UU Perbersama Mendikbud NO.4-VIII-PB-2014 dan Kepala BKN No.24 Tahun 2014 Ketentuan Pelaksanaan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2013 diubah dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa pembimbing itu sekurang-kurangnya harus berjabatan Akademis Asisten Ahli Penata Muda III/b. Pada kenyataannya banyak dosen Luar Biasa yang tidak ber-NIDN pun dilibatkan. Sistemnya politik sama rata, jauh di luar konteks profesionalitas akademik.
10. Bahwa proses penentuan pembimbing yang berbelit-belit sehingga mengurangi efektifitas waktu penelitian. Tenggang waktu yang terlampau jauh dari seminar/sidang proposal skripsi sehingga ditentukannya dosen pembimbing, hampir 1 bulan lebih.
11. Bahwa adanya ketidaktransparanan keuangan / biaya akademik yang dibayarkan mahasiswa. Biaya-biaya akhir studi, termasuk biaya sidang proposal skripsi yang besar & tidak disebutkan nominalnya secara transparan/terperinci. Padahal mahasiswa dan pihak keluarga sudah meminta kejelasan nominal yang terperinci agar dicantumkan pada surat keterangan rincian biaya tersebut, akan tetapi pihak lembaga/perguruan tinggi tersebut beralasan bahwa rincian biaya itu merupakan rahasia administrasi perguruan tinggi dan pihak perguruan tinggi hanya memberikan surat keterangan rincian itu. (terlampir).
12. Bahwa terbatasnya ruang gerak mahasiswa dalam berbagai hal. Tidak ada BEM ataupun SENAT, ruang kegiatan & kesekertariatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Kurangnya pemanfaatan fasilitas yang memadai seperti adanya lab. Bahasa yang tidak berfungsi secara maksimal, perpustakaan yang tidak aktif karena kurangnya buku-buku materi belajar dan referensi yang dibutuhkan oleh mahasiswa. Hal ini memunculkan degenerasi wawasan berfikir akademis mahasiswa. Sering kali kegiatan kemahasiswaan didanai oleh uang pribadi mahasiswa sendiri karena pihak kampus tidak ada kepedulian untuk mendukung terlaksananya acara yang akan diselenggarakan. Padahal mahasiswa sudah mengajukan proposal kegiatan, namun pihak kampus hanya menyetujui kegiatan itu tanpa memberikan bantuan keuangan.
13. Bahwa tidak ada regenerasi pengelola kampus. Perguruan tinggi dikelola oleh pengurus/ rezim yang sama setelah bertahun-tahun.
14. Bahwa Dosen/tenaga pengajar akademis keluar-masuk, tidak ada integritas lembaga untuk mengarah pada pengelolaan lembaga akademis yang madani.
Saya berharap agar dapat ditelusuri & dilakukan pembinaan untuk perbaikan kedepan, karena yang paling dirugikan itu adalah kami selaku mahasiswa/mahasiswi. Dan saya berharap hal tersebut tidak terjadi pada adik-adik kami yang sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta STIBA INVADA Cirebon. Jika ini dibiarkan & terus terjadi, maka Tri Darma Pendidikan terinjak-injak dan ternodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikian permohonan pengaduan ini saya buat sesuai dengan apa yang ada dilapangan. Saya sangat berharap bapak/ibu pimpinan dapat segera menanggapinya dan menindaklanjuti pengaduan saya ini untuk kebaikan bersama terutama dalam hal Pendidikan. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Khaeriyah
catatan:
Pada hari Kamis, 15 Maret 2018 saya juga mengirimkan surat permohonan pengaduan PTS beserta lampirannya ke Kemenko PMK melalui Jasa pengiriman darat.
- Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana
- Pengaduan
- Khaeriyah
- 1 Komentar
Pengaduan anda telah selesai.
Kontak PMK
30 Aug 2021, 11:32